Sejarah tenaga listrik dunia berawal pada Januari 1882, ketika beroperasinya pusat tenaga listrik yang pertama di London Inggris. Kemudian bulan September 1882 juga beroperasi pusat tenaga listrik di New York city, Amerika. Kedua pusat tenaga listrik tersebut menggunakan arus searah tegangan rendah .Pada tahun 1885 seorang dari prancis bernama Lucian Gauland dan John Gibbs dari Inggris menjual hak patent generator arus bolak-balik kepada seorang pengusaha bernama George Westinghouse. Selanjutnya dikembangan generator arus bolak-balik dengan tegangan tetap, pembuatan transformator dan akhirnya diperoleh sistem jaringan arus bolak-balik sebagai transmisi dari pembangkit ke beban.
Sedangkan sejarah penyediaan tenaga listrik di Indonesia dimulai dengan selesai dibangunnya pusat tenaga listrik di Gambir, Jakarta (Mei 1897), kemudian di Medan (1899), Surakarta (1902), Bandung (1906), Surabaya (1912), dan Banjarmasin (1922). Pusat-pusat tenaga listrik ini pada awalnya menggunakan tenaga thermis. Kemudian disusul dengan pembuatan pusat-pusat listrik tenaga air : PLTA Giringan di Madiun (1917), PLTA Tes diBengkulu (1920), PLTA Plengan diPriangan (1922), PLTA Bengkok dan PLTA Dago di Bandung (1923). Sebelum perang dunia ke-2, pada umumnya pengusahaan listrik di Indonesia diolah oleh perusahaan perusahaan swasta, diantaranya adalah NIGEM (Nederlands Indische Gas en Electriciteits Maatschappij) yang kemudian menjelma menjadi OGEM (Overzese Gas en Electriciteits Maatschappij), ANIEM (Algemene Nederlands Indhische Electriciteits Maatschappij), dan GEBEO (Gemeen Schappelijk Electriciteits Bedrijk Bandung en Omsheken).
Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang direbut oleh rakyat Indonesia pada bulan September 1945, lalu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 1945 Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas , oleh karena itu pada setiap tanggal 27 Oktober deperingati sebagai Harlisnas ( Hari Listrik Nasioal ).
Tanggal 1 Januari 1961, dibentuk BPU - PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.
Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusaaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN).
Tahun 1990 melalui peraturan pemerintah No 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Tahun 1992, pemerintah mernberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik Sejalan dengan kebijakan tersebut, pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).